HEADLINEHUKRIM

Polsek Jebus Ungkap Kasus Dugaan Penipuan

×

Polsek Jebus Ungkap Kasus Dugaan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Babar

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BY di Pangkalpinang pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial AS yang tercatat di Polsek Jebus pada 23 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap perkara dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penelusuran pada Kamis (22/10/2026) malam, hingga akhirnya berhasil mengamankan BHS di Pangkalpinang pada Jumat dini hari.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tanda terima yang telah ditandatangani.

Penyidik selanjutnya mendalami keterangan pihak-pihak terkait guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, menyampaikan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional.

Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pengungkapan perkara serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan