HEADLINEHUKRIM

Pria Berusia 36 Tahun Diringkus Polisi

32
×

Pria Berusia 36 Tahun Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka DE bersama barang bukti. Foto: Humas Polda Babel

PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial DE warga Kelurahan Dul, Kabupaten Bangka Tengah diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Minggu (14/7/24) sore.

Pria berusia 36 tahun ini diamankan Tim Subdit III Diresnarkoba Polda Babel, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan disebuah rumah di Jalan Pauh Kelurahan Dul.

READ  Sekjen KPK Sampaikan Rasa Prihatin
READ  Subdit Gakkum Ringkus Pencuri Solar di Perahu Nelayan

“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,” ungkap Jojo, Rabu (17/7/24) malam.

Selain mengamankan 1 paket sabu, Mantan Kapolres Beltim ini menerangkan bahwa Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,” bebernya.
READ  Walikota Sampaikan Progres Investasi Di Pangkalpinang
READ  Proses Penyidikan Selesai, Perkara TI Kolong Buntu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,” kata Jojo. (*)

Sumber: Humas Polda Babel