BANGKA BARAT – Bandar sabu asal Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, MR (27), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tambang mengaku terjun ke dunia jual beli narkoba karena himpitan ekonomi.
Pria lajang asal Kecamatan Jebus ini mendapatkan upah lumayan besar, Rp1.800.000 dari pekerjaan haramnya sebagai bandar sabu.
MR ditangkap Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat karena salah seorang rekannya, AR (22) juga warga Jebus, diringkus lebih dulu dan bernyanyi di depan polisi bahwa ia mendapatkan barang dari MR.
Kepada polisi, MR mengaku baru dua kali mendapat kiriman sabu – sabu dari orang yang ia tidak kenal karena transaksi mereka dengan modus terputus atau tidak bertemu langsung.
“Saya baru dua kali, upah pertama dapat Rp1. 800.000 bang. Yang kedua yang ini lah tertangkap belum dapat upah,” ujar MR kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Kamis (15/5).
“Yang pertama 200 paket habis dalam waktu 6 hari. Uangnya (upah) dikasih pas ambil barang yang kedua kali dikasih uang cash,” sambungnya.
Menurut MR, awalnya ia ditawari seseorang via WhatsApp untuk jual beli sabu-sabu. Ia pun tertarik dan mendapatkan kiriman 200 paket sabu yang dilempar di tempat yang telah disepakati.
Aksinya untuk kali pertama itu sukses. Namun pada kali kedua, dirinya sudah keburu tertangkap oleh Tim Hantu sebelum menikmati hasil usahanya.
Menurut MR, sabu seberat 125,52 gram yang dikirim untuk kedua kalinya ini sudah dikemas berupa paket hemat atau kecil.
“Saya nggak tahu namanya ( pengirim barang), kita komunikasi lewat WhatsApp. Saya nggak tahu pasti itu orangnya siapa saya ditawarin pengiriman barangnya main lempar sudah jadi paket kecil-kecil itu,” katanya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, mengatakan MR dan AR merupakan rekan kerja. AR berperan mengedarkan sabu milik MR di Kecamatan Jebus dan sekitarnya.
“Jadi sasarannya di daerah sekitar di tempat dia tinggal, karena ini paket hemat yang harganya ada yang Rp100.00 ada yang Rp200.000,” jelas Nikko.
Menurut Nikko, jika dihitung-hitung, 488 paket sabu yang diamankan dari MR, nilainya mencapai Rp48.000.000.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menambahkan, lapangan sepak bola di Kecamatan Jebus tempat AR ditangkap memang patut diduga sebagai lokasi transaksi para pengedar narkoba.
“Patut diduga demikian. Sejak saya masuk kemarin memang ada beberapa informasi di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba,” ucap Pradana. (SK)
Pria Ini Dapat Upah Jual Sabu
