PANGKALPINANG – Belum lama ini personel Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel berhasil mengungkap perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis kancil atau pelanduk tanpa dokumen yang sah.
Sebanyak 12 ekor dengan nama ilmiah Tragulus Kanchil berhasil diamankan. Kondisinya 7 ekor hidup dan 5 ekor sudah mati.
Direktur Polairud Polda Babel melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan personelnya mengamankan Bd, warga Kabupaten Bangka Selatan saat akan turun dari speedboat di dermaga penumpang Suka Damai Kecamatan Toboali, Sabtu (25/01/2025) pekan lalu.
“Pelanduk yang kami amankan ada 12 ekor, 7 ekor masih hidup dan 5 sudah mati. Saat ini pelanduk yang masih hidup kami serahkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.
AKBP Gultom menuturkan, dari pengakuan Bd, pelanduk itu didapat dari daerah Sungai Lumpur Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelanduk itu ditangkap dengan perangkap yang terbuat dari tali nilon. Rencananya pelanduk-pelanduk itu akan dijual seharga Rp1 juta / ekor atau untuk dikonsumsi sendiri,” tuturnya.
Masih kata AKBP Gultom, berdasarkan alat bukti yang cukup Bd kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mako Direktorat Polairud.
Tersangka Bd diduga melanggar Pasal 40A Ayat 1 huruf (d), huruf (e) dan Ayat 2 huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam lampiran Permen LHK Nomor: P.106/ MEN LHK/ SEKJEN/KUM.1/12/20/8 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor: P.20/MEN LHK/ SEKJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Yang Dillindungi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” ujarnya. (R78)
Sumber: kabarbangka.com