BANGKA TENGAH – Yayan (33), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah di Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Senin (29/5/23).
Warga Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang itu kedapatan membawa 60 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba, IPTU Windaris mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengantaran narkoba ke wilayah Koba.
“Kami mendapat informasi ada yang akan mengantar narkoba ke wilayah Koba. Kemudian saat tersangka sampai di Pantai Kebang Kemilau kita langsung menyergapnya,” ungkap Windaris, Selasa (30/5/23).
Dikatakan Windaris, setelah penyergapan kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka. Petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 60 paket dengan berat 16,6 gram.
“Dari tersangka kita amankan 60 paket sabu siap edar seberat 16,6 gram,” kata dia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah. (Hari Yana)