HEADLINEHUKRIM

Pria Nekad Garong Motor Anggota Polisi

86
×

Pria Nekad Garong Motor Anggota Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial Y ( 53 ), warga Kampung Daya Baru Dusun IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Bangka Barat sebagai tersangka.

Pria paruh baya itu diringkus Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Bangka Barat, karena mencuri sepeda motor Yamaha RX King warna hitam pada tanggal 4 November 2021 lalu.

Sialnya lagi, ternyata sepeda motor yang ia curi milik anggota polisi yang berdinas di Polres Bangka Barat. Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, si pelaku tidak mengetahui jika sepeda motor yang ia curi milik anggota polisi.

Motif sementara, Y hanya ingin memiliki motor tersebut tanpa bermaksud menjualnya.

” Motor ini pemiliknya adalah anggota kepolisian. Nggak ada motifnya ya pengen punya aja. Dia juga nggak kenal sama pemilik motor. Kejadiannya malam, pukul 21.20 WIB,” terang Agus saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya, Mako Polres Bangka Barat, Jumat ( 19/11 ) siang.

Menurut Kapolres, Y melakukan aksinya menggarong sepeda motor milik Sultan Rahmadany pada Kamis, 4 November 2021 malam di rumah kontrakan Pal 2 Dusun VI, Desa Belo Laut. Pada saat memarkir, Sultan tidak lupa mencabut kunci kontaknya. Namun keesokan harinya, saat hendak berangkat kerja, Sultan kaget karena Yamaha RX King miliknya sudah lenyap.

” Selanjutnya tim kita melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut. Hasilnya identitas pelaku diketahui bernama Y, alamatnya Jalan Batu Ayang Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut,” ujar Agus.

Tanpa menunggu lama, Y pun berhasil diringkus Tim Gabungan di kediamannya pada Sabtu, 6 November sekitar pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan Y saat diinterogasi, sepeda motor RX King warna hitam yang ia curi disembunyikan di bengkel milik Agus di Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut.

Namun saat Y menyimpan hasil curiannya itu, bengkel tersebut sedang tutup sehingga Agus tidak mengetahui keberadaan sepeda motor curian di bengkelnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan petugas, sepeda motor RX King warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB-nya.

” Untuk barang bukti udah disita udah dilakukan tindak lanjutnya juga. Pelaku hanya sendiri melakukan operasinya, tidak terkait dengan kelompok,” ujar Agus.

” Sedangkan untuk pasal yang dilanggar adalah pencurian 362, yaitu mengambil barang kepunyaan orang, baik sebagian atau seluruhnya diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres. ( SK )

READ  Penambangan Liar Sudah Mengarah ke Atas Bukit Menumbing