HEADLINEHUKRIM

Proses Penyidikan Selesai, Perkara TI Kolong Buntu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

44
×

Proses Penyidikan Selesai, Perkara TI Kolong Buntu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
AKBP Ritman Todoan Agung Gultom. Foto: Ist

PANGKALPINANG – Perkara dugaan penambangan timah tanpa izin alias ilegal diokasi Kolong Buntu Sungailiat, Kabupaten Bangka, telah memasuki babak baru.

Direktur Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, mengatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap II).

“Berkas perkaranya sudah lengkap, rencana Kamis nanti tahap II,” kata AKBP Ritman di ruang kerjanya, Senin (3/6).

Dikabarkan sebelumnya, Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel telah menetapkan sebanyak belasan orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Kolong Buntu, Kecamatan Sungailiat.

Dari belasan orang tersangka tersebut di antaranya memiliki peran berbeda. Ada penambang, ada juga sebagai koordinator lapangan penambangan timah di lokasi tersebut.

Adapun yang sudah ditetapkan tersangka antara lain Na alias Kamal, Ms alias Sofian, Su alais Trimo, Su alias Andi, Ed alias Musa, Nu alias Salim, Su alias Makget, Mu alias Jon, Ru alias Ruslan.

Selanjutnya penyidik menetapkan Ketua RT AR alias Agus selaku kordinator, serta 3 orang lainnya Su alias Mitro, FF alias Febby, FB alias Firada, terakhir Hrd. (Romlan)