BANGKA – Sejumlah media online memberitakan dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak di jenis solar di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menurut sumber pada pemberitaan media tersebut, praktik ilegal ini diduga melibatkan PT SBJE.
Sumber media tersebut menjelaskan, PT SBJE diduga membeli surat jalan dari PTR selaku pengelola PT RHJ, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
BBM solar yang diperoleh dari kencing di tengah laut kemudian dijual dengan harga industri kepada pelaku usaha lain melalui PT RHJ.
Dikonfirmasi terpisah, PTR selaku pengelola PT RHJ membantah kabar yang beredar tersebut.
“Bukan punya kita bro. Ini ada dibeli sama kita udah lama, 30 ton. Dia hanya konsumen. Putus,” ungkapnya, Minggu malam.
PTR menuturkan, DO yang berlaku hanya untuk satu kali transaksi saja. Dijual dengan harga resmi dari Pertamina, include dengan PPN.
“Berlaku DO kita hanya satu kali transaksi aja, ada bukti-bukti kok dia beli ke kita include PPN dan lain-lain. Kita jual resmi, harganya juga harga pasar, harga pertamina. Tolong diluruskan,” demikian PTR. (R78)
PTR Bantah Terlibat Transaksi BBM Ilegal, Begini Penjelasannya
