HEADLINEHUKRIM

Raden Ungkap Kronologis Penangkapan AGS dan RAPN, Remaja Tanggung Pengedar Sabu

143
×

Raden Ungkap Kronologis Penangkapan AGS dan RAPN, Remaja Tanggung Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama barang bukti yang diamankan di Mapaolresta Pangkalpinang. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG – Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir, mengungkapkan kronologis penangkapan 2 orang remaja tanggung yang masih di bawah umur, AGS dan RAPN, Jumat (3/1) malam di Kota Pangkalpinang.

“AGS diamankan di pinggir jalan di Kecamatan Bukit Intan sekira pukul 21.00 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkapnya.

Saat digeledah lanjut Raden, ditemukan barang bukti 3 plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 buah potongan sedotan plastik, 1 buah dompet warna biru itam, 1 unit Handphone Merk Vivo, 1 unit Handphone Merk OPPO A53, 1 unit sepeda motor Honda scoopy dan 1 celana jeans.

Polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar sebuah penginapan di Kecamattan Girimaya, ditemukan lagi barang bukti antara lain 1 plastik bening besar dan 19 plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran putih diduga narkotika jenis sabu, 3 buah dompet, 1 buah potongan sedotan plastik, 2 buah timbangan digital, 1 ball plastik strip.

“Dari tangan RAPN diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk XIOMI NOTE 9. Total barang bukti sabu yang diamankan (berat bruto) 5,15 Gram,” katanya.

Raden melanjutkan, usai diamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapaolresta Pangkalpinang untuk keperluan proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!