PANGKALPINANG — Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rano mengungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan pada tanggal (14/02/2022) kemarin, meminta penjelasan kepada pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang mengenai vaksinasi anak.
Dikarenakan selama ini Dirinya banyak mendengar isu yang berkembang serta masuknya aduan dari masyarakat, yang mana adanya larangan bagi anak sekolah yang belum dilakukan vaksinasi.
“Kita ada mendapat laporan dari masyarakat bahwa anak yang tidak di vaksin tidak dibolehkan masuk sekolah,” ucap Rano saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/02/2022).
Dirinya juga sempat menanyakan kepada pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, apakah ada himbauan maupun surat edaran mengenai hal tersebut.
Namun Politisi Partai Demokrat ini, menyampaikan bahwa dari pihak RSUDDH maupun Dinkes Kota Pangkalpinang mengatakan tidak ada sama sekali mengeluarkan surat edaran mengenai hal itu.
“Terkait vaksinasi anak ini, semua tergantung persetujuan dari orang tua siswa atau wali terlebih tidak ada unsur pemaksaan dan penekanan terkait vaksinasi anak ini,” kata Rano sembari meniru ucapan Kadinkes Pangkalpinang saat RDP bersama Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang.
Diketahui sebelumnya di Kota Pangkalpinang sempat membuat dunia pendidikan heboh mengenai beredarnya surat persetujuan orang tua atau wali murid terkait vaksinasi anak.
Dimana dalam isi surat persetujuan tersebut terdapat 4 poin, yang salah satu poin mengharuskan para orang tua atau wali untuk melakukan persetujuan vaksinasi serta dapat bertanggung jawab secara penuh atas akibat dan resiko yang terjadi terhadap anak dikemudian hari setelah dilakukan vaksinasi.
“Kita takutkan mengenai psikis anak-anak. Jangan sampai anak trauma gara-gara vaksin ini. Kalau psikisnya kena otomatis imunnya turun,” pungkas Rano. (Iqbal)