PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat pembahasan substansi rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2024-2044.
Rapat tersebut digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang, Senin (6/5/2024).
“Hari ini kita membahas forum penataan ruang untuk Peraturan Derah RTRW, karena Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW akan dicabut dan akan diganti dengan Perda yang baru,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go dalam rapat tersebut.
Mie Go menuturkan, hal ini sedang dibahas di forum penataan ruang berkenaan tentang peruntukan dan sebagainya.
“Jadi, ada tahapan-tahapan ini baru masuk 40%. Setelah ini akan dibahas uji publik satu dan dua nantinya. Kemudian nanti akan dibahas di provinsi dan kementerian juga,” beber dia.
Setelah itu, tambahnya, semua baru di Paripurna di DPRD sesuai jadwal di bulan Agustus dan September sebagaimana yang ditargetkan.
“Akan tetapi, ada beberapa perkembangan dan ada isu-isu strategis. Pada saat ini kita bahas dan kemudian rencana kedepan Kota Pangkalpinang dengan RPJMD yang baru,” kata dia.
“Tentu hal ini harus dipersiapkan dengan baik. Karna RTRW ini menjadi dalam kebijakan pembangunan di Kota Pangkalpinang,” terangnya. (*)
Sumber: Dinas Kominfo