PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, Kamis (24/7/2025).
RDP yang digelar di Ruang Banggar itu membahas keresahan petani sawit terkait penertiban kebun di kawasan hutan yang kini tengah dilakukan oleh pihak berwenang.
RDP itu digelar sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat desa, khususnya petani sawit yang kebunnya berada di wilayah yang dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Ketua DPRD provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menyampaikan keresahan ini muncul setelah para petani mengetahui adanya kebijakan penertiban lahan sawit yang dilakukan pemerintah, termasuk untuk lahan di bawah lima hektare.
“BPD seluruh Bangka Belitung menyampaikan surat kepada DPRD, untuk mengadakan RDP terkait keresahan atas penertiban sawit di kawasan hutan,” ungkapnya.
“Mereka mempertanyakan nasib lahan masyarakat di bawah lima hektare. Informasinya ada toleransi, tapi kami masih menunggu pendataan dari PKH,” jelasnya.
Didit menegaskan, DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar petani kecil tetap mendapat perlindungan dan kemudahan.
“Harapan kami, petani yang benar-benar mencari nafkah diberi kemudahan. Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat agar tidak menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Senada dengan Didit, perwakilan ABPEDNAS, Edi Subiantoro, meminta kejelasan mekanisme penertiban dan keadilan bagi petani desa yang menggantungkan hidup dari perkebunan sawit, meski berada di kawasan hutan.
“Kami ingin kejelasan mekanisme. Banyak lahan masyarakat berada di kawasan hutan, dan mereka perlu keadilan. Kami ingin ada solusi terbaik untuk petani desa,” katanya.
Keresahan kian memuncak setelah pernyataan Gubernur mengenai target penertiban 200.000 hektare lahan sawit. Salah satu perwakilan BPD dalam forum itu mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait penghidupan mereka yang terancam.
“Kalau mau ditertibkan, tolong perhatikan masyarakat. Mereka bertani untuk hidup. Kalau masa panen, ya harus panen, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal bagi terwujudnya solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat kecil, serta memberikan kepastian hukum bagi petani sawit yang lahannya berada di kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (inpost.id)
RDP Bersama ABPEDNAS, DPRD Bahas Nasib Petani Sawit di Kawasan Hutan






