HEADLINEHUKRIM

Residvis Ini Akui Mencuri di Berbagai Tempat

148
×

Residvis Ini Akui Mencuri di Berbagai Tempat

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan Pria berinisial Ja (46), Selasa (7/2/23).

Ja yang merupakan warga Kelurahan Pasir Padi ini, dibekuk polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, membenarkan kabar penangkapan Ja yang juga merupakan residivis.

Dikatakan Maladi, Ja dibekuk saat berada di rumah temannya di Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkalpinang.

“Benar bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial Ja pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga bahwa Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019,”kata Maladi, Rabu (8/2/23).

Maladi mengungkapkan, penangkapan Ja berawal dari penyelidikan terhadap laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pondok kebun di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mendapat informasi terkait pelaku curat dan keberadaannya yang diketahui berada diseputaran wilayah Air Hitam, Pangkalpinang.

“Jadi, setelah diselidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan saat di rumah temannya. Dari pengakuan pelaku saat diamankan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sebuah pondok di Desa Pagarawan,”ungkap Maladi.

Selain itu, lanjut Maladi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di berbagai tempat lainnya, yakni di wilayah Pangkalpinang dan Bangka Tengah.

“Untuk seluruh barang hasil curiannya, dari pengakuan pelaku sebagian sudah dijual, dan sebagian dipakai sendiri,” bebern Maladi.

Usai dibekuk Tim Jatanras, Ja beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 3 Unit Handphone beserta Kotak, 1 Unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu, 1 buah linggis, 1buah keranjang Rotan dan 1 Buah Helm.

“Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Maladi. (*)


Sumber: Bid Humas