HEADLINEHUKRIM

Restorative Justice Dikabulkan, Perkara Jual Buah Sawit Sortiran Dihentikan

68
×

Restorative Justice Dikabulkan, Perkara Jual Buah Sawit Sortiran Dihentikan

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Kho Hon alias Ali, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan berupa buah sawit sortiran/ buah, kini bisa menjalani kehidupan normal kembali. Sopir mobil DumpTruk di PT. Bangka Malindo Lestari yang bertugas untuk mengangkut tandan buah segar ini bebas dari tuntutan hukum berkat Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Yanuar Utomo didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Denny dalam press release di aula Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jumat (14/01/22) menerangkan, bahwa penghentian penuntutan perkara tindak pidana penggelapan dengan tersangka, Kho Hon alias Ali berdasarkan keadilan restoratif.

“Penghentikan ini telah memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan. Seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, didalam perkara tersebut ditemukan fakta yaitu bahwa hasil dari penggelapan buah sawit tersebut hanya digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dan saksi korban telah mengajukan permohonan pencabutan laporan pengaduan terhadap tersangka,” ujar , Yanuar Utomo.

Dijelaskan Yanuar, bahwa sebelum melaksanakan penghentian penuntutan, Jaksa Penuntut telah melakukan proses perdamaian dengan cara penuntut umum telah memanggil para pihak dengan surat panggilan RJ-2 dan RJ-3, serta telah dilakukan proses perdamaian yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

“Khon Phin membuat surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani diatas materai oleh tersangka Khon yang intinya bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak akan bekerja lagi di PT. BML, lalu pihak perusahaan telah memaafkan perbuatan tersangka yang dilampirkan dengan surat perjanjian damai tanggal 27 November 2021 dan diketahui Kepala Desa Sebagin,” jelas Yanuar.

Kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka yang bekerja sebagai sopir berangkat dari perkebunan sawit PT. BML membawa buah sawit miliki PT. BML dengan mengendarai mobil Dump Truk warna kuning Nopol BN 8916 TL untuk diantarkan ke pabrik PT. BSSP yang berada di Desa Simpang Rimba.

READ  Kasi Intel Kejari Basel Ingatkan Perangkat Desa

Sesampai ke Pabrik PT. BSSP lalu truk dan muatan buah sawit dilakukan penimbangan dengan hasil seberat 15.329 kg, kemudian dilakukan penurunan dan pembongkaran buah sawit oleh pihak PT. BSSP untuk dilakukan pemeriksaan oleh pengawas Pabrik PT. BSSP, setelah diperiksa terdapat buah sawit sebanyak 32 janjang dinaikkan lagi kedalam mobil Truk yang dikendarai oleh tersangka dikarenakan tidak masuk kriteria pabrik (buah mentah/ belum masak).

Kemudian truk dan 32 jenjang sawit tersebut ditimbang kembali dengan berat 4.910 kg. Selanjutnya setelah tersangka mendapatkan surat pengantar barang, dan surat tonase/ hasil timbangan dari PT. BSSP tersangka keluar dari PT. BSSP dengan mengemudikan mobil truc, dan membawa 32 janjang sawit sortiran dengan berat ± 480 Kg yang tidak sesuai dengan kriteria pabrik langsung menuju kerumah saksi Pardi yang beralamat di Dusun III, Desa Simpang Rimba Kec. Simpang Rimba dengan tujuan untuk meminta tolong saksi, Pardi menjualkan sawit tersebut. (Yusuf)