PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap RP alias Rikki (27), lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan berat total 10.96 Gram.
Rikki ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Kolong 2 Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (6/7/24) sore.
“Ada 48 plastikĀ klip bening ukuran kecil dan 1 plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu yang diamankan dari tangan pelaku,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (12/7/24) siang.
Dari tangan Rikki, lanjut Jojo, Tim Ditresnarkoba Polda Babel juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan merk Pocket Scale dan 1 unit handphone.
Lebih lanjut Jojo menuturkan, dari hasil introgasi Rikki (pelaku) mengakui barang bukti tersebut memang benar miliknya.
“Pelaku sudah diamankan di tahanan Polda guna proses lebih lanjut,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Rikki dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undangĀ Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk pelaku terancam pidana dengan hukuman kurang lebih 5 tahun kurungan,” demikian Jojo. (*)
Sumber: Bid Humas Polda Babel