HEADLINEHUKRIM

Riyun Diringkus Satreskrim Polres Basel

31
×

Riyun Diringkus Satreskrim Polres Basel

Sebarkan artikel ini
Foto: Bid Humas Polda Babel

BANGKA SELATAN – Seorang pemuda berinisial DA alias Riyun (26) diringkus Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka Selatan, Rabu (26/6/24).

Pelaku diringkus usai diduga melakukan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali pada bulan Mei lalu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengatakan pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

READ  Perampok di Pal 2 Tertangkap, Sempat Curi Dollar di Rumah Anggota TNI
READ  33 Tahun Alumni AKABRI 90 Mengabdi Untuk Negeri

“Pelaku diamankan di rumahnya berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW,” kata Jojo, Jumat (28/6/24) siang.

Terkait kronologis kejadian, Jojo menerangkan berawal dari korban yang memarkirkan kendaraannya di bawah pohon dengan kunci kontak sudah dalam keadaan rusak di tempatnya bekerja di kawasan hutan Kolong Kasong Kelurahan Toboali.

Setelah selesai bekerja, korban yang hendak kembali ke tenpat parkiran melihat sepeda motornya telah hilang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
READ  Penjabat Gubernur Akan Surati Bupati/Walikota
READ  Pilkada 2024, Bong Ming Ming Tidak Ikut Nyalon

“Untuk modus pelaku melakukan pencuri kendaraan yang terparkir dan ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan tidak dikunci stang. Kemudian rencananya akan dijual oleh pelaku,” jelasnya.

Sementara usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Basel. Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Bid Humas Polda Babel