BANGKA — Dua orang pria, RP (31) warga Kampung Cit, Desa Riausilip dan Hr (37), warga Sri Menanti, Kota Sungailiat, diamankan Tim Gradak Satresnarkoba Polres Bangka, Selasa (08/03) malam.
Keduanya ditangkap secara bergiliran, pada saat ditangkap, Polisi menemukan 1,44 gram narkotika jenis sabu dari tangan RP, dan 58 gram dari tangan Hr, yang sudah dikemas menjadi beberapa paket.
Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba Polres Bangka, IPTU Deni Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.
” Iya, mereka ditangkap giliran, pertama tersangka RP kita tangkap jam 21.30, selang 30 menit, tim menangkap Hr, di daerah Sri Menanti, Sungailiat,” ungkap Deni, Kamis (10/03) sore.
Kata Deni, RP melakukan transaksi barang haram itu dengan cara melempar ke titik yang sudah ditentukan, sementara Hr, diduga sebagai perantara jual beli barang haram itu.
Deni mengatakan, kedua terduga pelaku sudah mengemaskan barang haram itu menjadi puluhan paket, dan siap diedarkan.
” Bb nya kalau Rp itu, 1,44 gram, sudah dibungkus dalam 4 paketan. Hr itu 58,16 gram, itu sudah dibungkus tersangka menjadi 35 paket,” bebernya.
Keduanya pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Keduanya diduga sudah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara hingga puluhan tahun penjara sudah menanti keduanya. (Randhu)