HEADLINEPOST DPRD

RTWR Jadi Dasar Perumusan Kebijakan Pemanfaatan Ruang

145
×

RTWR Jadi Dasar Perumusan Kebijakan Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan instrumen penting dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, di mana RTRW merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah provinsi maupun kabupaten / kota.

Atas dasar hal tersebut Pansus Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikomandani Firmansyah Levi bersama sejumlah OPD, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, Kamis (19/10/23) kemarin.

Dikatakan Firmansyah Levi, dalam menyusun rencana kebijakan atau program yang nantinya akan dituangkan dalam Draft Raperda tersebut, perlu masukan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

“Saat ini kami sedang menggodok Raperda RTRW, mohon masukannya dan syarat yang harus kami penuhi,” ujar Levi saat membuka sambutannya.

Lebih jauh politisi Partai Golkar ini mengatakan, Pansus yang dipimpinnya telah melakukan beberapa roadshow ke beberapa kabupaten / kota, dan banyak ditemukan ketidaksesuaian pola tata ruang terhadap peruntukannya.

“Beberapa waktu lalu kami mengunjungi dan beraudiensi dengan kabupaten / kota, dan didapati masih banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi tumpang tindih izin antara perkebunan dengan pertambangan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, nantinya dalam penyusunan kebijakan, rencana ataupun program penempatan zona-zona (pemukiman, perkebunan, pertanian, industri dan lain – lain) yang akan dituangkan dalam Raperda ini dapat terselesaikan dengan clear and clean.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian akan tempat tinggal maupun tempat berusaha mereka,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHK, Hendaryanto, mengatakan terkait pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan permasalahan tumpang tindih perizinan harus menjadi bagian dalam rekomendasi KLHS, agar segera dapat ditindaklanjuti.

“Isu seperti harus dimasukkan dalam rekomendasi KLHS, sehingga nantinya dapat dilakukan perubahan kawasan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang ada dalam penyusunan RTRW provinsi harus dilengkapi dengan dokumen KLHS. Di mana KLHS-nya nanti harus memproyeksikan isu yang ada di matra darat ataupun laut.

Begitupula dengan perencanaan tata ruang, harus memastikan bahwa prinsip keberlanjutan dapat lebih diutamakan.

“Ada enam hal yang harus kita jaga keberlanjutannya yaitu udara, air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Hendaryanto.

Menurut dia, KLHS menjadi unsur penting dalam menyusun rencana program tata ruang wilayah ke depan. Yang mana dukungan KLHS harus mampu memberikan rekomendasi terhadap kebijakan rencana program.

KLHS juga sekaligus sebagai pengaman lingkungan dalam mendukung aspek keberlanjutan.

“KLHS harus terintegrasi dengan rencana tata ruang yang nantinya akan menjadi Perda, dan yang terpenting harus memperhatikan prinsip hirarkis dan keharmonisan dengan memperhatikan kemaslahatan yang lebih besar,” tutupnya. (*)