BELITUNG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranto Sendhu mengatakan, setiap tempat pelayanan publik harus menyediakan tempat untuk perokok, dimana tempat yang disediakan harus memiliki sirkulasi udara yang baik.
Hal itu disampaikannya pada saat memberikan materi di penghujung massa kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Tanjung Pandan, kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/21).
“Dalam Perda ini, dianjurkan bahwa setiap ruang publik harus memiliki tempat khusus yang diperuntukkan bagi para perokok,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris menjelaskan,Perda ini mengatur bukan melarang orang untuk merokok, tapi mengatur tempat-tempat yang dilarang atau boleh merokok. Seperti rumah sakit contohnya, terdapat tulisan ‘Kawasan Tanpa Rokok’ jadi kawasan itu tidak boleh merokok.
“Bagi para perokok yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diberi teguran, baik tertulis maupun lisan,” ujarnya. (*)
Sumber : Setwan