BELITUNG — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rudi Hartono menjelaskan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat dan para pelaku usaha.
” Giat ekonomi di era pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi kita. Dengan adanya Perda ini bagaimana agar koperasi dan usaha kecil lebih berdaya, maju dan berkembang,” ungkapnya saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda di SW Resto Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (16/04/2022) kemarin.
Rudi Hartono mengatakan, pengusaha kecil adalah pejuang ekonomi. Di dalam Perda tersebut ada kewajiban-kewajiban dari pemerintah untuk melakukan pendampingan terhadap usaha kecil.
“Bagaimana para usaha kecil ini berjalan? Pertama harus punya legalitas. Agar punya legalitas, maka kita ada pendampingan,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah terus mendorong dan memberi kemudahan dalam memajukan usaha kecil, seperti pendampingan, bantuan modal usaha dalam meningkatkan produksi, kemudahan perizinan, legalitas usaha dan pemasaran.
” Terkait dengan produksi yang menjadi kendala para pengusaha kecil, maka kawan-kawan usaha kecil silakan untuk membuat proposal daftar kebutuhannya. Kalau bikin proposal yang jelas harus ada Nomor Induk Berusaha dulu, harus legal dulu. Mungkin juga ada hal- hal lain yang bisa didukung,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait dengan pemasaran, bagaimana agar desain kemasan produk yang dihasilkan para usaha kecil ini layak untuk dipandang, dipasarkan dan punya nilai jual? Untuk itu diharapkan agar Belitung dan Belitung Timur juga memiliki rumah kemasan.
“Kenapa saya pilih Perda ini untuk disosialisasikan? Intinya itu, semua tidak berjalan sendiri, didampingi. Mudah-mudahan kegiatan ini terus berkesinambungan dan kita terus bersinergi, sehingga menjadi manfaat untuk meningkatkan ekonomi kita semua,” tukasnya. (*)
Sumber : Setwan