PANGKALPINANG – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penahanan terhadap 1 orang dalam kasus penyitaan barang bukti 13 ton lebih pasir timah milik tersangka S alias A beberapa waktu yang lalu.
Satu orang yang sudah dilakukan penahanan tersebut yakni berinisial Go, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus beberapa waktu lalu.
“Dari hasil yang kita terima, satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka berinisial Go,” ungkap Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/23).
Selain itu, tim penyidik juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut, sehingga menetapkannya menjadi tersangka.
“Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada tersangka A dengan mengendarai mobil,” kata Jojo.
Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.
Sementara itu, lanjut Jojo, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, Alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit roda 4. (*)
Sumber: Bid Humas