BANGKA BARAT – Satuan Polair Polres Bangka Barat mengimbau agar para penambang timah tanpa izin di Belo Laut menghentikan aktivitasnya, Kamis lalu.
Saat personil Satuan Polair tiba di lokasi ditemukan 69 unit ponton di wilayah perairan Belo Laut, Kedamatan Mentok.
Ada 8 unit ponton beroperasi di wilayah Surat Perintah Kerja (SPK) CV Victoria Bintang Selatan (CV VBS), dengan masa berlaku SPK dari tanggal 1 Februari s/d 4 April 2024.
Sebanyak 61 unit dalam keadaan parkir atau tidak beroperasi dan ditinggal oleh pekerjanya, sehingga tim Satuan Polair polres Bangka Barat kesulitan untuk memberikan imbauan.
“Namun kami sampaikan kepada para pekerja yang ada di situ, apabila ponton TI Rajuk di luar naungan CV VBS melaksanakan aktivitas penambangan timah, agar menghubungi Satuan Polair Polres Babar,” ungkap Kasat Polair Polres Bangka Barat, IPTU Yudi Lasmono.
Masih kepada para pekerja di lokasi itu, IPTU Yudi Lasmono berpesan agar ponton TI Apung yang belum memiliki izin jangan bekerja terlebih dahulu.
“Apabila kegiatan aktivitas penambangan tersebut masih dilaksanakan tanpa izin, akan dilakukan penindakan secara hukum,” tegas dia. (Romlan)