HEADLINE

Satpolairud Basel Serahkan Kasus TI Selam  ke Jaksa

130
×

Satpolairud Basel Serahkan Kasus TI Selam  ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

BANGKA SELATAN – Satpolairud Polres Bangka Selatan menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus perkara melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ke pihak Jaksa, Kamis (30/12/21).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, IPTU Rio Tarigan mengatakan, 3 tersangka beserta berkas perkara tambang ilegal tersebut diserahkan ke Kejari Bangka Selatan, dan diterima oleh Kasi Pidana Umum, Denny dan staf barang bukti. 

Dijelaskannya, tersangka yang diserahkan yakni,  Her alias Ebang (38), War (21), dan EL alias Bana (45). Selain tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti 3 unit ponton TI selam yang digunakan untuk menambang, perlengkapan alat menambang, serta 3 karung pasir diduga mengandung biji timah.

“Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Bangka Selatan  siang tadi dan diterima oleh Kasi Pidana Umum, dan staf barang bukti Kejari Bangka Selatan, ” jelas IPTU Rio Tarigan kepada Inpost. 

Sebelumnya, pada Salasa (16/9/21), sekitar pukul 23.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin diperairan laut Sukadamai, Toboali. 

“Anggota Polairud Polres Bangka Selatan yang melakukan patroli di laut tersebut, melihat ada orang melakukan pertambangan jenis selam, dan begitu ditanyakan izin, mereka tidak memiliki izin,” kata IPTU Rio Tarigan. (Yusuf)