BANGKA — Selama bulan November 2022, Polres Bangka sudah mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana narkoba. Dari 7 kasus itu, tercatat sebanyak 11 orang diamankan sebagai terduga pelaku.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain mengungkapkan, dari 7 kasus yang terungkap tersebut sebanyak 29 gram narkotika yang diduga jenis sabu diamankan.
” Dari 7 kasus tersebut Bb-nya ada 29,12 gram. Selama November, untuk pelakunya ada 11 orang, laki-laki 10 dan 1 perempuan,” ungkapnya.
Kata Zulkarnain, semua kasus tersebut dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bangka dan kemudian akan dilimpahkan ke pihak Kejari Bangka.
Terpiasah, Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan membenarkan hal itu. Dia menyampaikan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba.
” Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka, kami imbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan narkoba. Dan apabila mengatahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan pihak Kepolisian,” tulis Indra, dalam pesan WhatsAppnya. (Randhu)