BANGKA SELATAN – Tiga orang ASN di Kabupaten Bangka Selatan terjerat kasus korupsi anggaran untuk pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Kantor Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga orang yang terjerat dalam pusaran anggaran itu berinisial Her, Ags dan Jus. Diketahui bahwa kasus yang menjerat ketiganya tersebut bukanlah kasus baru, melainkan kasus lama yang terjadi pada tahun anggaran 2019 saat masa kepemimpinan Bupati Basel Justiar Noer.
Kasus tersebut mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Basel pada tahun 2022, hingga akhirnya status ketiga orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap ketiganya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang.
“Meskipun ini kasus lama namun kita sangat prihatin. Dan kita berharap, mudah-mudahan saat proses persidangan di pengadilan nanti ada jalan terbaik,” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Selatan, Eddy Supriadi, Rabu (8/3).
Diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan, Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8,6 miliar.
Lalu terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan sebesar Rp 3.615.272.000, dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 3.404.958.812 untuk belanja modal biaya ganti rugi lahan.
Lahan tersebut berlokasi di Desa Bikang seluas lebih kurang 1,5 hektare. Lahan itu dibeli dan dibebaskan oleh Pemkab Basel dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019, lantaran untuk pembangunan Kantor Kecamatan Toboali.
“Kepada para ASN, pegawai honorer ataupun pegawai kontrak serta para kepala desa beserta perangkatnya, kita ingatkan untuk taat pada aturan dalam setiap melaksanakan tugas kedinasan, dan jangan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan tertentu,” kata Eddy, sapaan akrabnya.
Selain itu, lanjutnya, jangan bermain-main dengan aturan yang telah ditetapkan. Karena itu, sebelum melakukan atau melaksanakan kegiatan ataupun program kegiatan, agar sebisa mungkin membaca aturan dengan cermat dan teliti.
“Patuhi aturan dan jangan keluar dari jalur yang telah ditetapkan. Jangan sampai karena akibat dari bermain-main dengan aturan merugikan kepentingan masyarakat, keluarga dan diri sendiri. Ini harus diingatkan betul oleh seluruh ASN, pegawai honorer, para kepala desa beserta perangkatnya guna menghindari hal-hal yang bertentangan dengan aturan dan hukum,” jelas Eddy. (Tom)
Sumber: cmnnews.id