BANGKABARAT – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah prioritas pertama agenda legislasi daerah tahun 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason II, Rabu (9/4/2025).
Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh.
Dengan rincian Raperda terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 11 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal
“Keberhasilan dalam hal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan semua pemangku kepentingan dengan komitmen yang kuat untuk melaksanakan seluruh arah dan strategi kelayakan huni bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Barat,” bebernya.
“Akan dilakukan penyesuaian batang tubuh peraturan daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” lanjutnya.
Soleh juga menyampaikan tujuan dari penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal ini adalah terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing, terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, terkendalinya pembangunan di Kabupaten Bangka Barat.
Rapat paripurna itu dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Oktoraszari. Ia menyebutkan sebelumnya Kabupaten Bangka Barat telah menyampaikan 3 Raperda prioritas yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 melalui surat Bupati Bangka Barat nomor
100.3.2/1/SETDA/2025 tanggal 4 maret 2025 dan surat Bupati Bangka Barat nomor 100.3.2/2/SETDA/2025 tanggal 12 Maret 2025.
“Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah yang mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan, sosial dan sebagainya,” ungkapnya.
“Perda tersebut pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan melihat ciri khas dari masing-masing daerah dan dibuat untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Oktoraszari mengatakan, akan efektif jika terlebih dahulu disusun program pembentukan peraturan daerah agar dapat terarah, terprogram dan sesuai prioritas. (inpost.id))
Sekda Paparkan 3 Raperda Prioritas
