PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyambut positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025.
Peraturan pemerintah itu mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mie Go berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk Kota Pangkalpinang sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Semoga dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2025 ini akan berpengaruh baik bagi kapasitas fiskal daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” ujar Mie Go melalui pesan instan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela mengikuti webinar nasional tentang implementasi PP Nomor 19/2025 yang digelar secara virtual oleh Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan.
Menurutnya, aturan baru ini membuka peluang bagi daerah penghasil SDA untuk memperoleh porsi pendapatan dari dana bagi hasil yang lebih besar.
Peningkatan tersebut kata Mie Go, sangat penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan di daerah.
“Sehingga pendapatan dana bagi hasil SDA ini bisa meningkat, serta dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (inpost.id)
Sekda Sambut Positif Berlakunya PP 19/2025
