HEADLINEHUKRIM

Selama 2 Tahun, Pria Ini Peras Korban Hingga Puluhan Juta

×

Selama 2 Tahun, Pria Ini Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polres Bangka

BANGKA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka dipimpin Kanit Ipda Rika Otorida, dibackup Tim Opsnal Polrestabes Palembang membekuk Dicky Irawan alias Iki dikediamannya di Karang Jaya Kota Palembang.

Iki diduga melakuan pemerasan terhadap seorang perempuan warga Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka selama 2 tahun dengan ancaman menyebarkan foto tak senonoh korban.

Akibat ancaman itu, korban secara bertahap mentransfer uang dengan total Rp 25,2 juta.

“Tim Unit Tipidter Polres Bangka mengamankan kemarin Minggu (18/5/2025) pelaku pemerasan dengan modus mengancam menyebar foto tak senonoh korban jika tidak memberikan uang. Pelaku dibekuk di Palembang,” ungkap Kapolres Bangka melalui Kasi Humas, AKP Era Anggraini, Senin (19/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban curiga pada tanggal 25 April 2025 mengetahui anaknya mentransfer uang kepada seseorang.

Setelah didesak, mengaku diancam jika tidak memberikan uang kepada pelaku diancam akan disebarkan foto tanpa busana dirinya.

Korban mengaku ini sudah berlangsung selama 2 tahun dari tahun 2023, dengan total uang yang telah ditansfer sebanyak Rp 25.291.000.

Mendengar hal tesebut orang tua korban melaporkan ke Polres Bangka. Unit Tipidter Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku merupakan warga Palembang.

Ipda Rika Otorida memimpin Unit Tipidter menuju Kota Palembang. Dengan dibackup oleh Tim Opsnal Poltabes Palembang, akhirnya keberadaan pelaku yang bernama Dicky Irawan alias Iki berhasil diketahui.

Namun pada Minggu (18/4/2025) saat kediaman Iki didatangi, pelaku tidak berada di sana. Tim Unit Tipidter Polres Bangka dan Opsnal Polrestabes Palembang terus memantau kediaman Iki di Karang Jaya Kota Palembang dan melakukan penyisiran disejumlah titik.

Ternyata Iki bersembunyi tak jauh dari kediaman dan berhasil dibekuk. Saat diinteogasi mengakui mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang dirinya sejak tahun 2023.

Dari tangan pelaku diamankan 2 Unit handphoneĜŒ 1 akun dana dan Bukti transfer uang dari korban. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa dari Palembang ke Polres Bangka.

“Saat ini masih pemeriksaan dan proses BAP tehadap tersangka,” demikian Era. (*)

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!