HEADLINEHUKRIM

Seorang Ibu di Bangka Tengah Laporkan Anaknya ke Polisi

116
×

Seorang Ibu di Bangka Tengah Laporkan Anaknya ke Polisi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Seorang ibu melaporkan anaknya ke polisi, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap adik kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Perbuatan tersebut telah dilakukan terduga pelaku sebanyak 5 kali, dalam rentan waktu bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2023.

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas, IPDA Edman Furqon, membenarkan adanya ungkap kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Namang tersebut.

“Ya, benar untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan terduga pelaku terhadap adik kandungnya sendiri,” ungkap Edman melalui keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Laporan ibu korban ini, lanjut Edman, Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan terduga pelaku.

“Jadi pelaku yang merupakan kakak kandung ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumah mereka. Sesampainya di rumah kakeknya, korban lalu menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban,” jelasnya.

Lanjutnya, berawal dari cerita korban inilah kemudian pelapor yang juga ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang, dan langsung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Sementara untuk terduga pelaku disangka melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah, dan Satreskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri,” tutup IPDA Edman. (Dika)