PANGKALPINANG – Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UMKM Kota Pangkalpinang menyatakan siap mendukung program perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Disperindag UMKM Pangkalpinang, Andika Saputra, mengatakan program tersebut menargetkan sekitar 7.000 pelaku UMKM di Bangka Belitung, dengan alokasi sekitar 1.000 UMKM di setiap kabupaten/kota.
“Program ini merupakan inisiatif dari Pemprov Babel, dan kami di daerah berperan dalam mendukung pendataan serta fasilitasi di lapangan,” ungkapnya di Pangkalpinang, Rabu (8/4/2026).
Andika menyebutkan, saat ini terdapat sebanyak 26.926 pelaku UMKM yang telah terdata di Kota Pangkalpinang. Data tersebut menjadi dasar utama dalam proses pendataan dan seleksi calon penerima manfaat program.
“Data UMKM yang kami miliki sebanyak 26.926 pelaku usaha. Ini menjadi acuan dalam proses pendataan dan seleksi,” katanya.
Andika menjelaskan, proses pendataan dilakukan oleh pemerintah tingkat kelurahan dan kecamatan yang bertindak sebagai operator lapangan.
Data tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi Sidaya sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pendataan dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan, lalu diinput melalui aplikasi Sidaya. Selanjutnya, proses verifikasi berada di kewenangan dinas di tingkat provinsi,” jelasnya.
Untuk kriteria penerima, kata dia, pelaku UMKM yang berhak mengikuti program ini adalah yang telah menjalankan usaha minimal satu tahun dan sudah terdaftar dalam sistem pendataan resmi melalui aplikasi Sidaya.
Sementara itu, mekanisme pendaftaran dilakukan secara bertahap melalui input data ke dalam aplikasi sebelum diverifikasi oleh pihak berwenang.
Program tersebut memberikan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan sebagai bentuk stimulasi awal bagi pelaku UMKM.
“Fasilitasi selama enam bulan ini diharapkan menjadi stimulus agar pelaku UMKM dapat merasakan langsung manfaat perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Andika optimistis, setelah masa stimulasi berakhir, pelaku UMKM akan melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Menurutnya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan relatif terjangkau.
“Kami berharap setelah mendapatkan manfaat, mereka akan melanjutkan secara mandiri karena iurannya masih terjangkau,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat tantangan dalam pelaksanaan program, terutama terkait proses seleksi yang harus dilakukan secara ketat mengingat sebagian pelaku UMKM telah pernah menerima program serupa.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag Pangkalpinang juga terus menjalin sinergi dengan Pemprov Babel dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan program berjalan optimal.
“Sinergi antara BPJS, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Terkait pengawasan dan evaluasi, Andika menyebut hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah daerah tetap berperan dalam memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pelaku UMKM, khususnya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Meski nilainya tidak besar, manfaatnya sangat signifikan bagi pelaku UMKM karena memberikan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan usaha,” tutupnya. (IP)
Siap Dukung Program Perluasan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan






