BANGKA BARATHEADLINE

Siapa Saja Bisa Tersandung Kasus Yang Sama

×

Siapa Saja Bisa Tersandung Kasus Yang Sama

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi. Net

BANGKA BARAT – Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, mengakui kasus dugaan perselingkuhan melibatkan PNS wanita dan pegawai honorer pria di salah satu OPD merupakan pukulan bagi pemda.

Namun demikian, menurut Bong Ming Ming, siapa saja bisa tersandung kasus yang sama.

“Kejadian ini memukul Bangka Barat. Persoalannya adalah, jika bicara seperti ini semuanya bisa kena (melakukan) soalnya seorang ulama atau ustadz bisa saja melakukan itu, apalagi seorang ASN,” kata Bong Ming Ming di OR I Setda Bangka Barat, Jumat (21/6/2024).

READ  Omzet UMKM Capai Puluhan Juta
READ  Porprov VI di Babar, Bakal Ada Cabor yang Dikurangi

Namun Bong Ming Ming menegaskan, persoalan kasus perselingkuhan ini bukan perihal khilaf atau tidak, tapi bicara soal peraturan pemerintah dan penegakan hukum.

Bagi oknum pegawai honorer terancam sanksi berat berupa pemecatan. Sedangkan bagi si PNS akan dikenakan sansi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Salah satu program kita juga ada pembinaan, itu sudah kita lakukan itu dalam beberapa kegiatan. Nanti akan kita lakukan penguatan lagi, dari sisi keagamaannya, disiplin, karena kita berharap hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” cetusnya.
READ  Kendati Belum Ada Kasus, Dinkes Bangka Barat Siap Antisipasi Hepatitis Akut
READ  17 Kilometer Terkendala Hutan Lindung

Menurut Wabup, saat ini jabatan si oknum PNS wanita adalah Kepala Seksi (Kasi). Bila memang harus diturunkan jabatan sebagai sanksi sesuai aturan, maka hal itu bisa saja dikenakan.

“Kalau memang setelah disidang bersama tim ASN dan BKPSDM, jika seharusnya diturunkan pangkat, ya, harus diturunkan sesuai dengan temuan. Kita tidak mau menzholimi siapapun, tapi kita menyesuaikan hukum ini pada tempatnya,” tegas dia. (SK)

Sumber: portaldutaradio.com