BENGKULU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP mendukung sektor pertanian dengan mengalokasikan dana pokok pikiran (Pokir) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar untuk mensubsidi pengadaan pupuk organik.
Dana ini disetujui dengan disalurkan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Dinas TPHP) Provinsi Bengkulu.
Jonaidi menyampaikan bahwa alokasi dana APBD ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sektor pertanian di daerah. Pengadaan pupuk organik menjadi fokus utama guna memberikan alternatif kepada petani, terutama yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi.
“Pupuk organik ini merupakan upaya untuk mengimbangi kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk subsidi. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan petani yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi tetap dapat memperoleh pupuk organik sebagai solusi alternatif yang bermanfaat,” ujar Jonaidi.
Selain memberikan alternatif ketersediaan subsidi, pupuk organik juga dianggap memiliki manfaat positif terhadap sistem pertanian. Apalagi harganya yang relatif terjangkau, pupuk organik juga dapat memperbaiki struktur tanah, meningkatkan ketersediaan unsur hara, dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mendorong perkembangan sektor pertanian secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut. (Bsi/KB)