PANGKALPINANG – Sebanyak10 pasangan mengikuti resepsi sidang itsbat nikah pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang berlangsung di rumah residen Walikota Pangkalpinang, Senin (11/11/2024).
Pasangan tersebut mendapatkan dokumen nikah dan administrasi kependudukan yang sah dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, merasa bahagia telah membantu masyarakat dengan mengeluarkan dokumen pernikahan.
Ia menuturkan, ini merupakan resepsi sidang itsbat perdana yang digelar di rumah residen. Selain mendapatkan dokumen, pengantin yang lengkap dengan pakaian adat Bangka ini mendapatkan bingkisan selimut.
“Nanti disiapakan untuk menginap satu malam di hotel dan makan malam bersama. Mari kita isi semua dengan kebahagiaan. Selamat menempuh hidup baru,” ujarnya.
Budi Utama berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya karena bermanfaat untuk masyarakat mendapatkan dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan.
Sementara Penjabat Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, turut mengucapkan selamat atas resepsi sidang istbat nikah. Dia meminta pasangan ini saling menyayangi dan jangan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
“Saling sayang menyayangi dan nanti jika dikaruniai anak, lindungi anak-anak dan sayangi. Siapkan pemenuhan nutrisi gizinya, jangan sampai terjadi stunting,” ujar Yuniar.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firmantasi, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara tiga instansi yakni Kemenag, Pengadilan dan Pemkot Pangkalpinang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
“Komitmen kami tetap berlanjut kegiatan ini selama pemkot menganggarkan kami laksanakan. Tujuannya adalah bagaimana rumah tangga untuk mewujudkan sakinah mawaddah warahmah dan untuk mewujudkan itu tidak terlepas dari dokumen yang lengkap,” katanya.
Firmantasi meminta manfaatkan sebaik-baiknya dokumen ini. Dokumen buku nikah, kata Firmantasi sama pentingnya dengan dokumen yang lain. (*)
Sumber: Dinas Kominfo