HEADLINEHUKRIM

Sidang Kasus Penipuan dan Pernikahan Palsu, Keterangan Saksi Memberatkan Terdakwa Setyawan Priyambodo

26
×

Sidang Kasus Penipuan dan Pernikahan Palsu, Keterangan Saksi Memberatkan Terdakwa Setyawan Priyambodo

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara penipuan terdakwa Setyawan Priyambodo di PN Cikarang, Selasa (11/6) Foto: Ist

BEKASI – Seorang pengusaha berinisial K menjadi korban penipuan oleh seseorang bernama Setyawan Priyambodo alias Bimo.

Bimo melancarkan modus penipuannya dengan mengaku sebagai sekretaris presiden, serta mengenal Presiden Joko Widodo. Korban pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.

Setyawan Priyambodo alias Bimo, kini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi.

READ  Diduga Ilegal, 8,873 Ton Balok Timah Diamankan Satgas Gabungan

Dalam persidangan, Selasa, 11 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum memanggil 17 saksi, namun yang hadir hanya 15, termasuk K yang dihadirkan sebagai saksi korban.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Tirta, PN Cikarang, pemeriksaan saksi dibagi dalam beberapa tahap.

Saksi korban diperiksa pertama. Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aliffian Fahmy Annashri, meminta saksi korban menceritakan apa yang ia alami.
READ  Kategori Beregu Putra Masuk Semi Final, Ganda Main Setelah Tunggal

K mengatakan ia menjadi korban penipuan dan pernikahan dengan dokumen palsu pada Agustus 2021. Masalah ini bermula saat dua karyawannya menghadapi masalah hukum.

Kemudian, korban mendapat masukan dari seseorang agar meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dua karyawannya itu.

“Seseorang ini tahunya terdakwa bekerja di sekretaris presiden,” ujar korban di persidangan.
READ  Selain KUHP, AC Dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak

Terdakwa Bimo kemudian menghubungi korban melalui telepon genggam. Beberapa hari kemudian, terdakwa Bimo kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk pergi dari rumahnya.

“Saya dibilang masuk DPO dan akan ditangkap polisi. Saya bingung, kok saya akan ditangkap,” kata korban dalam kesaksiannya.

Dalam kondisi panik, korban ditemani asistennya kemudian pergi ke Solo, sesuai arahan terdakwa Bimo. Dalam perjalanan darat ke Solo, korban sempat beberapa kali muntah.
READ  Pemkot Pangkalpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok

Asam lambungnya kambuh, karena korban stress. Saat itu korban juga membawa anak-anaknya.

Di Solo, korban dan asistennya menginap di Swiss-Bellhotel. Namun kemudian pindah ke Lor In Hotel atas permintaan terdakwa Bimo.

Menurut korban, terdakwa Bimo sempat meminta uang Rp. 200 juta yang disebut untuk diberikan kepada keluarga Ibu Iriana Jokowi, agar masalah hukum karyawannya beres.
READ  Satreskrim Polres Bangka Pasang Baliho Larangan Menambang

Saat di Lorin Solo Hotel, terdakwa Bimo mempertemukan korban dengan seseorang yang diklaim sebagai keluarga Jokowi.

“Dia bilang ada Jerry, keponakan Jokowi, mau datang untuk menyelamatkan ibu dari DPO. Minta Rp1,5 miliar. Saya kasih dollar satu gepok, itu mungkin ada sekitar Rp1,4 miliar,” ujar korban.

Tak hanya sampai di situ, terdakwa Bimo kemudian memberi tahu korban, bahwa ia kenal dengan seseorang bernama Sirwan yang bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.
READ  Liga Santri di Bangka Barat, Diharap Lahirkan Pemain Andal

Terdakwa Bimo meminta Sirwan yang tinggal di Jakarta, berangkat ke Solo untuk mengobati korban.

Pernikahan Palsu Yang Terbongkar

Awal September 2021, Sirwan mengobati korban dengan doa-doa melalui medium air kemasan. Keanehan muncul, selesai pengobatan, terdakwa Bimo mengajak korban menikah siri.

Sirwan bertindak sebagai penghulu. Akhir September, terdakwa Bimo menikahi korban secara resmi di Bogor.
READ  Tertangkap Tangan Ngerit BBM Bersubsidi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perjalanannya, terdakwa Bimo mengatakan kepada korban, bahwa ada bisnis dana talangan di Bank Indonesia. Keuntungan dari bisnis itu akan keluar setiap Jumat.

“Jadi cuma naruh dana, terus setiap Jumat turun dana (keuntungan). Lumayan buat gaji karyawan,” terang korban menirukan pernyataan terdakwa.

Terdakwa Bimo meminta korban mentransfer sejumlah uang. Hakim kemudian menegaskan, kepada siapa korban mentransfer uang.
READ  Kematian Remaja di THM Jadi Atensi Reskrim

“Kepada terdakwa. Tapi yang terakhir saya curiga, dana saya tidak kembali, keuntungan tidak ada. Kerugian saya sekitar Rp6 miliar,” kata korban.

Suatu hari, korban menemui notaris untuk mengurus hartanya agar bisa dialihkan ke anaknya jika suatu saat ia meninggal dunia. Kepada notaris, korban mengaku memiliki suami dan menunjukkan buku nikah.

“Saat urus ke notaris untuk menghibahkan harta saya, notaris cek dan bilang buku nikah itu palsu,” terang korban sambil menangis terisak.
READ  5 Tersangka Lainnya Sudah Disidang, Bom Bom Segera Diadili

Dalam penelusuran korban, ternyata terdakwa Bimo berstatus suami orang lain. Terdakwa Bimo mempunyai dua istri, yakni di Lampung dan Tangerang.

Sedangkan saksi Sirwan mengakui terdakwa Bimo memintanya untuk membuatkan surat akta nikah dan buku nikah palsu.

Sirwan kemudian meminta bantuan Askar, yang juga berstatus saksi dalam kasus ini.
READ  Kasat Lantas: Knalpot Brong Atensi Kapolda karena Ganggu Kamtibmas

Sirwan menyanggupi permintaan itu karena ada iming-iming keuntungan dari terdakwa Bimo. Terkait profesi terdakwa, yang ia tahu bekerja di pemerintahan.

Kepada Sirwan, terdakwa sering berkeluh kesah kesulitan tender, sehingga minta didoakan.

Jaksa kemudian memastikan apakah korban tahu bahwa buku nikah tersebut palsu.
READ  5 Orang Ditahan, 18 Diberikan Pembinaan

“Bu K enggak tahu. Yang tahu itu palsu cuma saya, Pak Bimo (terdakwa), dan Pak Askar,” kata Sirwan.

Kesaksian Istri dan Dua Mantan Sopir Terdakwa

Pada persidangan ini, dihadirkan pula istri terdakwa Bimo, Ariesta Dina Narulita dan dua orang mantan sopir pribadi terdakwa, yaitu Ade dan Bowo.

Istri terdakwa Bimo, Dina, mengaku pernah menerima uang sebanyak 13 atau 14 ribu dollar, dan pernah mendapat kado ulang tahun sebesar 7 ribu dollar dari Bimo.
READ  Firmansyah Dikukuhkan sebagai Ketua APTIN Basel

Selain itu, Dina juga dibelikan mobil Mercy dan Vespa matic warna kuning. Kedua barang tersebut sekarang sudah disita oleh Kejaksaan.

Terkait pernikahan Bimo dengan saksi korban, Dina mengakui Bimo tidak menginformasikan ke dia, saat menikahi saksi korban.

Dina baru mengetahui Bimo sudah menikah lagi dari saksi Ade dan Bowo.
READ  698 Warga Kecamatan Belinyu Dapat BTP Migor dari Polri

Kesaksian Dina soal pernikahan antara Bimo dengan saksi korban itu, sinkron dengan kesaksian Ade dan Bimo, dua mantan sopir Bimo.

Saat mendapat giliran bersaksi, Ade mengungkapkan terdakwa Bimo sejak kenal dan bertemu dengan korban, kehidupannya berubah pesat.

“Dia (terdakwa Bimo) langsung beli mobil Mercy, Land Cruiser, Land Rover, Motor BMW, Vespa, Mazda untuk anaknya dari istri sebelumnya,” ujar Ade.
READ  Grand Vitara Seruduk Hino

Saat ditanya terdakwa Bimo mendapatkannya dari mana? Ade mengaku tidak tahu.

“Tapi Bapak (Bimo) kehidupannya berkembang pesat setelah kenal korban. Sebelumnya dia (Bimo) hanya punya Fortuner,” ungkap Ade.

Ade pun mengatakan, bahwa istri Bimo juga tak mengetahui jika Bimo menikahi korban.
READ  Festival Pesparawi Daerah IV Diharapkan Jaring Talenta

“Saya bersaksi istri terdakwa (Bimo) belum tahu kalau suaminya sudah menikah dengan korban. Justru istrinya tahu dari saya dan Bowo. Padahal pengakuan terdakwa dia sudah izin,” pungkas Ade.

Sedangkan, mantan sopir Bimo lainnya, Bowo, menceritakan bahwa ia pernah disuruh mengambil uang ke korban, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo, senilai 15 ribu dollar Singapura dan Rp162 juta.

Bowo juga mengaku pernah disuruh menukar uang dollar dari terdakwa Bimo.
READ  Tim Buser Naga Ringkus Residivis Kasus Pencurian

“Tanggal 29 (Agustus) saya dapat instruksi ke Solo untuk menyusul. Di Solo, saya ditemui Pak Bimo tanggal 30 (Agustus). Dia menginstruksikan untuk tukar dollar Amerika sebanyak 20 ribu dolar atau Rp 280 juta. Uang itu saya transfer ke beliau 100 juta dan sisanya cash saya kasih ke dia,” papar Bimo.

Tak hanya itu, Bowo juga pernah disuruh oleh Bimo untuk mentransfer uang ke seseorang senilai Rp. 150 juta.

Terakhir, pada Januari 2022, terdakwa Bimo memberikan uang tunai Rp. 96 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Setyawan Priyambodo.
READ  Safriati Rangkul DPD Persikindo Untuk Kerja Sama Pengembangan UMKM

Terkait pernikahan palsu antara terdakwa Bimo dengan korban, Bowo mengaku tidak mengetahui, karena tidak berada di lokasi.

“Tapi saat pulang dari Solo, Pak Bimo kasih tahu saya kalau dia sudah menikah dengan Ibu K. Dia bilang, jangan bilang siapa-siapa,” kata Bowo.

Bowo juga mengatakan bahwa istri Bimo tak mengetahui terdakwa Bimo telah menikah siri dengan korban.
READ  Ridwan Pimpin Patroli di Teluk Kelabat

“Bu Dina, istri Pak Bimo, tidak mengetahui ada pernikahan baik siri di Solo maupun pernikahan di Bogor. Sampai saya menginfokan ke Bu Dina kalau Pak Bimo sudah menikah lagi. Saya juga sampaikan ke Ibu K kalau Pak Bimo sudah punya anak istri,” tukas Bowo.

Sementara terdakwa Bimo membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sedangkan K sebagai saksi korban mengaku tetap kukuh pada keterangannya.

Majelis hakim pun meminta terdakwa Bimo menyampaikan nota pembelaan. Persidangan ini masih akan terus berlanjut di PN Cikarang. (*)