HEADLINEHUKRIMKAMTIBMAS

Sopir Akui Angkut Timah Tanpa Dokumen

21
×

Sopir Akui Angkut Timah Tanpa Dokumen

Sebarkan artikel ini
Truk bermuatan timah balok dan pasir timah tanpa dokumen diamankan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (20/06). Foto: Ist

BANGKA BARAT – Razia rutin yang dilakukan Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, terbukti efektif mencegah keluar atau masuknya barang-barang secara ilegal.

Pada Kamis (20/06) sekira pukul 05.50 WIB, saat melakukan razia rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian personel gabungan Polres Bangka Barat mengamankan satu unit truk dengan plat BE 8527 AX yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanpa dilengkapi dokumen.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, mengungkapkan truk Nopol BE 8527 AX itu dikemudikan JM alias Jef (22), warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

READ  Seorang Debitur dan Oknum Jual Beli Motor Kredit Dipidana
READ  Tim Buser Naga Ringkus Residivis Kasus Pencurian

“Saat ini truk beserta muatan pasir timah dan balok itu sudah berada di Mapolres Bangka Barat dan muatan yang dibawa sebanyak kurang lebih 4 ton (masih dalam proses penghitungan),” ungkap Kompol Teguh.

Lebih lanjut Kompol Teguh mengatakan, Jef (sopir truk) mengakui tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah tersebut.

“Setelah barang dimuat, selanjutnya mobil dan muatan tersebut dibawa supir menuju perusahaan di luar Pulau Bangka,” kata dia.
READ  Dua Kelurahan Dipilih Sebagai Kelurahan Tanggap Inflasi
READ  Warga Antusias Terima Bantuan Air Bersih

Kompol Teguh membeberkan, dari hasil pemeriksaan Jef juga mengakui dalam membawa barang ilegal tersebut dengan memanipulasi manifest tiket kapal membawa buah-buah atau ikan asin.

“Adapun upah dalam 1 kali trip keberangkatan mendapatkan upah sebesar Rp.28.000.000,” beber dia.

Lebih lanjut Kompol Teguh menuturkan, berat timah yang diduga akan diselundupkan seberat kurang lebih 4 ton. Yaitu timah jenis pasir dan balok.
READ  Wabup Berang, Penambangan di Dusun Terabek Cemari Air Baku PDAM
READ  Mulkan: Masyarakat Jangan Fokus Satu Komoditi

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” demikian Kompol Teguh. (Romlan)