HEADLINEHUKRIM

Sopir Mobil Box Ditetapkan Tersangka

83
×

Sopir Mobil Box Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
AKBP Jojo Sutarjo, SIK

PANGKALPINANG – Penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi lintas provinsi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat.

“Selanjutnya pada Rabu 8 Maret 2023, tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. Setelah melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kendaraan dan satwa yang dilindungi tersebut,” ungkap Jojo dalam rilis resminya, Selasa (14/3).

Jojo membeberkan, barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil box Grand Max merk Daihatsu, pengendara mobil yakni SU (45) dan rekannya, 1 kardus berisikan 2 satwa yang dilindungi jenis kucing hutan, dan 1 kardus berisikan 4 satwa jenis musang pandan.

“Penyidik menetapkan supir mobil box sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin,” kata Jojo.

Lanjut Jojo, terhadap tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Juncto Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah.

“Penyidik juga melakukan koordinasi dengan BKSDA, sekaligus menitipkan hewan tersebut di sana. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi itu,” demikian Jojo. (Romlan)