BANGKA – Kepolisian Resor Bangka terima Kunjungan Tim Bidang Hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan itu digelar di Aula Tribrata Polres Bangka, Jumat (9/8/2024).
Tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pengetahuan kepada personil Polres Bangka tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Hukum Polres Bangka, Jaharuddin Siregar, mengucapkan terimakasih kepada Tim Bidkum Polda babel yang sudah bersedia memberikan waktunya untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
“Pada pelaksanaanya diharapkan seluruh personel Polres Bangka jajaran dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan bersungguh-sungguh, agar dapat bermanfaat dalam menjalankan tugas ke depannya,” kata jaharudin.
Di kesempatan yang sama Iptu Deni Pujianto, mengatakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum ini diharapkan kepada personel Polres Bangka dapat mengetahuii mekanisme KUHP dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini.
“Tentunya dalam berdinas pasti menggunakan media sosial dalam penggunaannya harus dapat lebih bijak mengingat adanya UU ITE,” ujar dia.
āDiharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan ilmu kepada personel Polres Bangka dalam pelaksanaan tugas sebagai penegak hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iptu Deni. (*)
Sumber: Humas Polres Bangka