PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap Ipin (21), Jumat (20/9) pekan lalu
Ipin merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi bulan Agustus lalu di Kelurahan Jerambah, Gantung Kota Pangkalpinang.
Pelapor Ilham Fribadi, yang merupakan Karyawan Honorer telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Awalnya 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang buron atas nama Ipin.
Selang tak berapa lama, Ipin yang merupakan warga Gabek ini akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku bersama 3 orang rekannya mengambil uang di dalam dompet milik korban senilai Rp 5.000.000 yang diletakkan di dalam tas serta barang lainnya.
Korban baru menyadari kejadian tersebut, Kamis (8/9), lalu melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut. (*)
Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id