JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dianugerahi penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal setelah dinilai sebagai salah satu kabupaten berkinerja terbaik.
Bangka Barat meraih peringkat ketiga kategori Pemerintah Kabupaten Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2023 di tahun 2024 dengan berhasil mengumpulkan nilai 98,05.
Penghargaan SPM Award 2024 ini, diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo yang diterima oleh Bupati Bangka Barat, Sukirman di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/4/2024) pagi.
Sukirman mengungkapkan, penghargaan yang diterima Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kerja keras semua pegawai di lingkungan Pemkab Babar dalam memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.
“Kami sampaikan apresiasi terhadap pegawai kita di bawah komando Pak Sekda, yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat Bangka Barat. Kami harap kawan-kawan untuk terus berinovasi, karena inovasi adalah ruh dari birokrasi. Ini harus menjadi komitmen kita bersama memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Bangka Barat,” ungkap dia.
Sukirman menambahkan, penghargaan yang disematkan menggambarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
“SPM memiliki pesan penting karena pelayanan dasar merupakan hak konstitusional setiap warga negara dalam memperoleh akses dan kualitas pelayanan dasar sesuai standar yang ditetapkan secara nasional dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” beber dia.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Soleh, mengatakan laporan penerapan SPM ini termasuk dalam materi muatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurut Muhammad Soleh, LPPD sebagai rapor kinerja pemerintahan daerah yang wajib dilaporkan dan dinilai oleh pemerintahan pusat.
“Posisi LPPD sangat strategis dikarenakan akan menjadi salah satu komponen penghitungan besaran dana transfer pusat ke daerah mulai tahun 2025 oleh kementerian yang membidangi keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata dia.
Muhammad Soleh menambahkan, capaian SPM yang diraih oleh Kabupaten Bangka Barat tak lepas dari kinerja Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bangka Barat dan peningkatan alokasi anggaran.
“Alokasi anggaran pemenuhan SPM tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang lalu mengalami peningkatan dari 75 miliar menjadi Rupiah menjadi 110 miliar Rupiah, meningkat sekitar 47,31 persen dari total anggaran tahun 2022,” demikian Muhamamd Soleh. (*)
Sumber: Dinas Kominfo