BANGKA – Penyidik Satreskrim Polres Bangka resmi melimpahkan (Tahap II) tersangka dan barang bukti perkara dugaan penggelapan dalam jabatan kepada Kejari Bangka, Selasa kemarin.
Tersangka inisial DK alias Dewi, seorang staf administrasi PT RWB (Rahardja Group), kini resmi menjadi tahanan kejaksaan, lantaran diduga merugikan perusahaan mencapai Rp835.207.500.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana ini berlangsung dalam rentang waktu kurun 2022 hingga 2024 di kantor operasional PT RWB yang berlokasi di Jalan Mayor Syafrie Rachman, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.
Selaku staf admin yang memegang kendali atas pencatatan administrasi dan penerimaan dana operasional, modus yang dijalankan tersangka Dewi cukup rapi.
Tersangka Dewi diduga secara berkelanjutan menerima pembayaran tunai atau dana hasil penjualan tabung LPG Non-Subsidi PT RWB dari mitra dagang, salah satunya Toko ASEN.
Namun, bukannya menyetorkan dana transaksi tersebut ke rekening resmi milik PT RWB, tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan manajemen Rahardja Group.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara atas nama rersangka DK alias Dewi dari penyidik Satreskrim Polres Bangka.
Disinggung soal tersangka tidak dilakukan penahanan, Herya menyebutkan penjelasan aturan KUHAP baru pada pasal 147 ayat 2 huruf e menyatakan hak khusus bagi Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
“Artinya, kami dalam penanganan perkara tersebut profesional. Jika memang ada ketentuan hukum yang mengatur, maka kami wajib melaksanakan ketentuan hukum tersebut tanpa ada pengaruh ataupun isu-isu yang tidak jelas,” katanya. (IP)







