PANGKALPINANG – Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan 1 terduga pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, Rabu (12/4) lalu.
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Indra Feri Dalimunthe, menbgungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di SPBUN PPI Sungai Selan.
“Berawal dari informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Subdit Gakkum langsung memantau dan berhasil mengamankan AB, terduga pelaku,” ungkap Indra Feri.
Setelah dilakukan pengecekan di gudang milik AB, lanjut Indra Feri, ditemukan barang bukti sebanyak 1.600 liter yang dikemas dalam 95 jerigen dan 2 unit sepeda motor merk Suzuki.
“Di gudang tersebut ada 2 orang yang berinisal RD dan AK, sedang menyusun jerigen-jerigen BBM milik AB yang tidak ada sama sekali dokumen perizinan,” beber dia.
Masih kata Indra Feri, dengan temuan tersebut, AB dan barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“AB telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Indra Feri.
AB disangka melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda 60 Milyar rupiah. (Romlan)