HEADLINEHUKRIM

Sudah Diperbaiki, Berkas Perkara Enam Warga Kenanga Kembali Diajukan ke Pengadilan

192
×

Sudah Diperbaiki, Berkas Perkara Enam Warga Kenanga Kembali Diajukan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
(kiri): Kasi Pidum Kejari Bangka, Rizal Purwanto, SH. MH. (kanan): Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo, SH. MH.

BANGKA — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bangka, kabarnya sudah memperbaiki dan melengkapi surat dakwaan atau berkas perkara 6 warga Kenanga yang ditolak majelis hakim, dalam pembacaan Putusan Sela pada Kamis (17/12) lalu.

Informasi yang diterima redaksi, surat dakwaan atau berkas perkara yang sudah diperbaiki itu, kini sudah diajukan lagi ke PN Sungailiat untuk disidangkan.

Kajari Bangka melalui Kasi Pidum, Rizal Purwanto, membenarkan kabar yang beredar tersebut.

“Iya,berkas perkaranya sudah kita limpahkan lagi ke PN kemarin,” ungkapnya, Selasa (22/12).

Namun untuk jadwal sidang selanjutnya, Rizal Purwanto mengaku belum mengetahui. Pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.

“Belum tahu, masih nunggu penetapan hari sidang dari majelis hakimnya,” kata dia.

Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, melalui Humas Arief Kadarmo, juga membenarkan kabar itu.

“Iya, sudah dilimpahkan lagi ke PN kemarin. Sidangnya Selasa 29 Desember 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, enam warga Kenanga didakwa melanggar Pasal 228 dan Pasal 263 KUHPidana. Majelis hakim kemudian membebaskan para terdakwa dari tahanan, setelah menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. (Romlan)