HEADLINEHUKRIM

Sudah Inkracht, Barang Bukti 25 Perkara Dimusnahkan

123
×

Sudah Inkracht, Barang Bukti 25 Perkara Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Koba, Selasa (24/01/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, mengatakan pemusnahan barang bukti sebanyak 48 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk barang bukti narkoba sebanyak 25 perkara. Yang dimusnahkan berupa sabu-sabu sebanyak 105 paket seberat 57,9gram dan Handphone sebanyak 4 unit.

“Sebanyak 25 perkaranya, didominasi pemusnahan barang bukti narkoba,” kata Syamsuardi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara di tahun 2022. Pertama sudah dilakukan di bulan Agustus 2022, dan ini yang ke dua kalinya di Januari 2023.

“Jadi bisa dihitung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah sudah memusnahkan barang bukti sebanyak 2 kali pada perkara tahun 2022 ini,” ujarnya.

Syamsuardi menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dengan banyak cara. Di antaranya sabu diblender lalu di buang ke selokan. Handphone dihancurkan dengan palu, senjata tajam dengan di potong menggunakan mesin pemotong.

Sedangkan barang bukti berupa pakaian, tas, dadu/kartu remi dengan cara di bakar.

“Tindak pidana umum sebayak 23 perkara yang dimusnahkan, yakin senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, dadu/kartu remi, tas, pipa, selang ulir,” jelasnya. (Sukardi)