HEADLINEKAMTIBMAS

Sudah Melewati Proses Sidang Kode Etik Profesi

80
×

Sudah Melewati Proses Sidang Kode Etik Profesi

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat salah seorang anggotanya yang bernama Briptu Meddi Ferdian, Kamis (7/9/23) di Halaman Mapolres Bangka Tengah.

Briptu Meddi Ferdian yang bertugas di bagian Sium Polres Bangka Tengah ini, dipecat lantaran terlibat kasus Narkoba dan 13 pelanggaran lainnya.

Dikatakan Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, upacara Pemberhentian Tidak Hormat yang dilaksanakan ini telah melewati proses dan putusan sidang kode etik profesi.

“Sebelum upacara PTDH dilaksanakan, yang bersangkutan telah melewati proses sidang kode etik profesi, dan diputuskan melalui putusan yang merujuk pada keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung nomor : Kep/389/VIII/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya usai memimpin upacara PTDH.

Lanjut AKBP Budi, dirinya sangat menyayangkan terjadinya PTDH ini, namun karena perbuatannya telah melanggar norma agama, dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada Polri, sehingga harus diberhentikan tidak hormat.

“Kejadian seperti ini patut kita sayangkan, untuk itu, mari kita belajar dari kesalahan rekan-rekan kita yang telah mengakhiri masa dinasnya dikarenakan perilaku dan perbuatannya. Jadikan momen ini sebagai bahan renungan dan introspeksi diri, sehingga kedepannya menjadi lebih baik lagi,” terangnya.

Masih kata AKBP Budi, ia menegaskan agar seluruh personelnya lebih membenahi diri dan mengikuti aturan yang benar, sehingga tidak terjerumus dengan perilaku dan perbuatan diri sendiri.

“Saya ingatkan diri sendiri dan kita semua, untuk membenahi perilaku agar sesuai dengan aturan yang ada sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Hari Yana)