HEADLINEPEMPROV BABEL

Suganda Upayakan Polemik PT Foresta Segera Tuntas

123
×

Suganda Upayakan Polemik PT Foresta Segera Tuntas

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polemik yang terjadi antara masyarakat Kabupaten Belitung dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, menyusul tuntutan dari masyarakat yang tak kunjung terealisasi terhadap 20 persen lahan plasma kebun kelapa sawit dari Hak Guna Usaha mulai menemui titik terang.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan PT Foresta dengan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu di rumah dinasnya, Selasa (18/07/2023) petang.

Dalam pertemuan itu, Suganda yang sebelumnya telah menerima berbagai masukan dari Bupati Belitung Sahani Saleh serta jajaran Forkopimda tentang polemik yang terjadi, kali ini juga turut mendengarkan penjelasan dari pihak PT Foresta.

Pihak PT Foresta mengklaim telah menyediakan sekitar 570 hektar lahan plasma yang dikelola murni oleh masyarakat, bahkan bersedia untuk membuka lahan plasma baru untuk memenuhi tuntutan 20 persen, walaupun di wilayah yang berbeda dengan harapan masyarakat.

Hal ini justru bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh sebelumnya, yang menyebutkan pihak perusahaan tidak memberikan sedikitpun anggaran perusahaan untuk lahan yang dimaksud.

Berupaya menyelesaikan polemik ini secepat mungkin, mengingat telah adanya gejolak aksi unjuk rasa dari masyarakat Kabupaten Belitung beberapa waktu yang lalu, Suganda memberikan ultimatum kepada PT Foresta untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk di antaranya memberikan 20 persen lahan plasma dari HGU kepada masyarakat untuk dikelola.

“Kita tidak menghalangi perusahaan untuk berinvestasi, tapi saya tekankan agar masyarakat kita diperhatikan. PT Foresta tetap bisa berusaha dengan baik, dengan aman, dengan nyaman, bahkan bisa berkembang. Tapi tolong didengar apa yang menjadi keinginan masyarakat, saya hanya ingin perusahaan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, ajak masyarakat untuk bermitra,” tegas dia.

Menindaklanjuti hal ini, PT Foresta menyetujui untuk meninjau kembali serta melakukan identifikasi lahan yang akan dijadikan kebun plasma sesuai tuntutan masyarakat.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Babel, Edi Romdhoni bersama Kepala Bidang Perkebunan Aprilogra mengungkapkan, akan turut serta melakukan monitoring dalam identifikasi lahan.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan penjabat gubernur untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi.

“Menindaklanjuti arahan penjabat gubernur, kami akan segera turun ke lapangan untuk juga melakukan crosscheck dan identifikasi, agar apa yang menjadi tuntutan ini bisa segera direaliasikan,” kata Aprilogra.

Untuk diketahui, PT Foresta memiliki lahan HGU seluas 12.232,43 hektar yang telah diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078 mendatang.

Sementara, lahan plasma yang seharusnya merupakan hak kelola masyarakat belum mencapai 20 persen dari total luas lahan yang ada. (*)


Sumber: Dinas Kominfo