PANGKALPINANG – Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kabar itu dibernarkan oleh Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah via pesan instan WhatsApp, Rabu (23/4/2025).
“Benar. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan pertama sudah dilayangkan jadwal untuk hadir hari Kamis besok,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol M Rivai Ervan, mengatakan Sugesti disangka melanggar Pasal 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang persangkaan palsu.
“Ancaman hukuman 4 tahu, pasal ini sering diistilahkan persangkaan palsu,” ujarnya.
Sementara penasihat hukum Rustamsyah sebagai pelapor, Nauval Ikhsan, mengapresiasi kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja maksimal dan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan laporan di Polda, kami menghormati proses hukum dan tetap menjalani sesuai prosedur yang ada. Semua akan tiba pada waktunya, siapa yang tersangka sebenarnya?,” katanya.
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan. Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (kesewenang-wenangan),” demikian Naufal.
Hingga berita ini dimuat Rabu malam, belum ada tanggapan resmi dari Sugesti terkait kabar pemanggilan dirinya sebagai tersangka. (inpost.id)