BANGKA TENGAH – Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto, mengakui dirinya dipanggil Kejaksaan Agung atas kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kejari Bangka Tengah, FR, dan Dirut CV Aneka Ilmu berinisial Su.
Ia diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2009.
“Iya, beberapa hari yang lalu saya dipanggil Kejagung. Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja, karena yang bersangkutan (FR) menjabat sebagai Kejari Bangka Tengah tahun 2010, dan di tahun itu saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” terangnya, Selasa (5/9/23).
Ketika FR menjabat jadi Kejari Bangka Tengah 2010, lanjut Sugianto, saat itu dirinya tidak lagi menjabat kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, namun sudah menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
“Saya menjabat Kadindik itu dari 2008 sampai 2009. Kemudian dari tahun 2009 sampai 2011 Staf Ahli,” jelas dia.
Lanjut Sugianto, setelah 2011 dari Staf Ahli dirinya sempat kembali menjabat Kadindik sampai 2016. Lalu dari 2016 hingga saat ini dia menjabat Sekda Bateng.
“Jadi untuk kasus saudara FR, saya tegaskan, saya tidak ada keterlibatan apapun. Terkait pemangilan kemarin oleh Kajagung itu hanya untuk membantu penyelidikan saja,” tegas dia. (Hari Yana)