BANGKA – Kebijakan pemerintah terkait persoalan muara Air Kantung Sungailiat, menarik perhatian Ketua Kesatuan Pegawasan Sumber Daya Alam (KPSDA), Suhendro Anggara Putra.
Suhendro mengungkapkan, setelah menyimak persoalan terkait kebijakan muara Air Kantung Sungailiat dalam Rapat Dengar Pendapat di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada hari Senin 1 juli 2024 lalu, terdapat beberapa hal yang menjadi poin khusus yang akan disampaikan ke pusat.
“Terdapat beberapa point khusus atau poin utama yang akan saya konfirmasi kebenarannya ke pusat. Pertama, mengenai penjelasan Pak Dahlan sebagai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bangka Belitung, yang menyatakan bahwa pemulihan izin lingkungan PT Pulomas Sentosa bisa dilakukan pengadilan, namun hal tersebut sulit dan menyarankan PT PMS untuk ganti baju. Pendapat Pak Dahlan ini harus di uji kebenarannya,” ungkap Hendro, Minggu (14/7).
Kedua, lanjut Suhendro, adalah mengenai ‘SK Siluman’ yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bangka tertanggal 4 Juni 2024. Dugaan mal adminitrasi terkait dokumen berita acara rapat koordinasi pelaksanaan normalisasi muara Air Kantung Sungailiat Nomor: 500.5.7/0710/IX/2024, lalu Keputusan Bupati Bangka Nomor: 100.3.3.2/526/III/2024 Tanggal 4 Juni 2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bangka.
Ketiga, yaitu mengenai keterangan, paparan dan pandangan yang disampaikan oleh Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam RDP di ruang Banmus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin, 1 Juli 2024.
Hendro mengatakan, ini merupakan fakta yang terjadi di lapangan yaitu terjadinya tekanan dari Penjabat Sekda Provinsi Babel terhadap Pemkab Bangka pada kasus muara air katung tersebut, yang menurutnya hal tersebut tidak perlu dilakukan.
“Ini fakta keterangan adanya tekanan kepada pihak Pemkab Bangka oleh PJ Sekda Provinsi Babel, yang idealnya beliau harusnya lebih berfokus pada tata laksana diskresi kunjungan lapangan Forkopimda Babel dan Kabupaten Bangka tanggal 16 April 2024, sesuai kewenangan PJ Gubernur Provinsi Babel mengambil tindakan tertentu dan mendesak yang dibutuhkan oleh para nelayan,” kata dia.
Suhendro mengaku heran, atas kepentingan siapa Penjabat Sekda Provinsi Babel mengusahakan penerbitan IUP di wilayah tersebut? Melakukan penggiringan opini terhadap habisnya surat izin kerja keruk PT PMS yang bisa saja diajukan oleh perusahaan terkait.
Atas dasar tersebut, Suhendro akan segera mempertanyakan ke kementerian-kementerian terkait guna mengkonfirmasi kebenarannya, serta pihaknya mempersiapkan rapat dengar pendapat umum yang akan diagendakan oleh Komisi II dan Komisi IV DPR RI.
“Atas keterangan dan pendapat PJ Sekda Provinsi Babel inilah, saya akan pertanyakan kepada pihak kementrian yang terkait, sekaligus mengkonfirmasi kesiapan rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II dan Komisi IV DPR RI,” tuturnya.
Pernyataan Penjabat Sekda Provinsi Babel Saat RDP
Saat rapat dengar pendapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Apriyanto, mengatakan yang dibahas tadi mengenai diskresi kedaruratan atau mendesak adalah jangka pendek, untuk mengatasi pendangkalan yang terjadi perlu merumuskan yang jangka panjang.
“Sebab yang jangka pendek ini kita keterbatasan pelaksanaan di lapangan untuk menjual, karena di Undang-Undang Minerba itu satu kali angkut dan jual, termasuk rencana pengerukan mereka. Jadi sangat terbatas aturan penjualan bahan jualan pengerukan yang dilatarbelakangi oleh kegiatan-kegiatan yang darurat atau mendesak,” jelas dia.
“Nah, ke depannya perlu kita rumuskan yang jangka panjang. Kita menerbitkan Izin Usaha Pertambangan di situ ataupun izin pengerukan sedimentasi dari KKP. Ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan Pak Pimpinan Rapat dan bapak ibu hadirin sekalian. Agar kita menyesuaikan dengan tata ruang di Muara Jelitik yang dari budidaya, sekarang kita lagi bahas RTRW. Ada baiknya kita sesuaikan di situ menjadi tata ruang wilayah tambang atau pengerukan alur,” beber dia.
Kalau itu sudah kongkret di bagian tata ruang, maka akan diterbitkan IUP, menerbitkan izin pengerukan sedimentasi dari KKP, sehingga tidak jadi masalah lagi.
“Dan mereka secara continue bisa menjual hasil pengerukan, jadi hal tersebut yang bisa kita rumuskan bersama. Untuk jangka pendek silahkan diskresi, meski punya keterbatasan untuk menjual hasil pengerukannya,” imbuh dia.
Lebih lanjut Fery menuturkan, tata ruang sedang diproses pak. Kalau bisa dimasukkan di situ klausul yang mendesak dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, untuk menyesuaikan di tata ruang yang merujuk pada perda zonasi RZWP3K.
“Kemudian yang selanjutnya Pak Sekda Kabupaten Bangka, hasil rapat kita kemarin saya menekankan izin keruk di bulan Mei dari Pemerintah Kabupaten Bangka kepada PT Pulomas kan habis? Kemarin kita mohon kepada Pemkab Bangka untuk menyusun rencana kerja pemerintah, seperti apa rencana kerja pemerintah setelah selesai dari izin keruk PT Pulomas yang sudah habis?
Dikatakan Fery, itu yang harus dituangkan dalam suatu rencana kerja menyeluruh dan terintegrasi, supaya ke depannya bisa menetapkan seperti apa rencana pengerukan yang akan dilakukan?
“Kalau kemarin itu kan seluas-luas laut itu, dan harusnya tidak perlu seperti itu. Ini cukup berapa ratus meter ke laut dan berapa ratus meter ke darat, yang bisa kita rumuskan ke rencana kerja pemerintah,” kata dia.
“Dan itu kalau bisa dalam waktu satu Minggu ini Pak Sekda Bangka, harus segera diselesaikan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Bangka untuk melaksanakan rencana kerja pengerukan itu adalah dasar untuk kita menerbitkan atau membuat diskresi kepada pelaku atau pelaksana kegiatan di lapangan,” demikian Fery. (Romlan)