PANGKALPINANG — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan tentang minyak goreng satu harga yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Menteri Perdagangan,
PANGKALPINANG — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan tentang minyak goreng satu harga yakni sebesar Rp 14.000 per liter. Menteri Perdagangan,