PANGKALPINANG – Adanya aktivitas tambang timah di Balai Benih Ikan Dinas Perikanan, kekinian menjadi sorotan lantaran menyebabkan kerusakan aset milik Kota Pangkalpinang.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, menyayangkan hal itu, karena aktivitas tambang timah tersebut berada di tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Itu yang sangat kita sayangkan. Bahwa tambang inkonvensional yang dilakukan oleh para penambang itu berada di tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ungkap Arnadi usai rapat paripurna, Senin (5/5/2025).
Arnadi mengatakan, imbas dari aktivitas penambangan timah itu sudah merusak fasilitas yang ada di BBI. Bahkan ada beberapa kolam yang roboh, pagarnya pun rusak.
“Sehingga menurut kami, seharusnya pemerintah lebih care terhadap persoalan TI ini. Kenapa? Jelas-jelas di dalam Perda kita Nomor 1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Panggalpinang itu tidak ada tambang. Sangat kami sayangkan sebetulnya, ketika permasalahan ini begitu mencuri perhatian masyarakat,” tuturnya.
Arnadi juga menyayangkan pemerintah daerah masih membiarkan aktivitas penambangan timah di BBI dan semua wilayah Kota Pangkalpinang, walaupun katanya sudah ada upaya imbauan dan sebagainya.
“Tapi memang masyarakat yang tidak mendengar imbauan dari Pemerintah Kota Panggalpinang. Tetapi kalau kita serius, sebetulnya ini bisa. Misalnya dengan menempatkan petugas khusus untuk melakukan pengawasan gitu,” katanya.
“Kalau kita lewat ke BBI itu jalannya terputus. Kalau jalan itu putus bagaimana pegawai BBI itu bisa ke kantor? Itu yang saat kita sayangkan,” imbuhnya.
Saat disinggung apakah persoalan penertiban tambang timah ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang ada kaitannya dengan kewenangan PPNS yang tadi diajukan Raperda?
“Ya, salah satunya. Setiap kita berdiskusi dengan Satpol PP itu ada lah kaitannya, karena PPNS kita ini baru ada 2 orang. Makanya kemarin kita khususnya saya dari Bapemperda sebagai ketua itu menegaskan, bahwa Perda ini harus segera tuntas supaya setiap pelanggaran Perda itu bisa segera ada penanganannya,” bebernya.
Masih kata Arnadi, banyak sekali Perda-Perda yang hanya menjadi dokumen saja. Ketika ada pelanggaran, pemerintah tidak mampu untuk menangani persoalan-persoalan yang muncul.
Arnadi tak menampik jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah termasuk bentuk pemborosan anggaran, lantaran regulasi yang dibuat tidak ditegakkan dengan serius.
“Karena ada aturannya. Kalau kita enggak menegakkan aturan yang kita yang buat, tidak kita tegakkan, ya kita enggak menjaga marwah kita sebagai pemerintah. Betul, termasuk pemborosan anggaran juga,” demikian Arnadi. (inpost.id)
Tambang Timah di BBI Jadi Sorotan
